Ponorogo — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Auditor Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 pada Rabu, 8 Juli 2026, di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Pusat Sumber Belajar (PSB) Kampus II. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan universitas, auditor AMI, dan tim LPM sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Audit Mutu Internal Tahun 2026.
Perkuat Komitmen Pelaksanaan Audit Mutu Internal
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Edi Irawan, M.Pd., yang menegaskan bahwa Audit Mutu Internal merupakan instrumen strategis untuk memastikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berjalan secara konsisten di seluruh unit kerja. Menurutnya, auditor memiliki peran penting dalam memberikan evaluasi yang objektif sekaligus rekomendasi yang konstruktif guna mendorong peningkatan mutu akademik dan tata kelola universitas.
Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh Sekretaris LPM, Muhammad Ali Murtadlo, M.H., yang mengarahkan jalannya sesi pemaparan materi serta memfasilitasi diskusi antara narasumber dan para auditor sehingga proses penyamaan persepsi berlangsung interaktif dan efektif.
Ketua LPM Paparkan Kebijakan AMI Tahun 2026
Pada sesi pertama, Ketua LPM, Dr. Hestu Wilujeng, M.Pd., memaparkan kebijakan pelaksanaan Audit Mutu Internal Tahun 2026. Beliau menjelaskan bahwa AMI merupakan bagian dari siklus penjaminan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement) yang bertujuan memastikan ketercapaian standar mutu sekaligus menjadi dasar penyusunan program peningkatan kualitas di setiap unit kerja.
Selain itu, disampaikan pula arah kebijakan pelaksanaan audit tahun 2026, termasuk pentingnya menjaga independensi, profesionalisme, integritas, dan konsistensi auditor dalam melaksanakan proses audit.
Penyamaan Persepsi Melalui Pedoman Teknis dan Lembar Kerja Auditor
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, Khoirunnisak, M.SEI., yang menjelaskan pedoman teknis pelaksanaan Audit Mutu Internal Tahun 2026. Pemaparan mencakup tahapan audit, mekanisme pemeriksaan dokumen, teknik verifikasi bukti, hingga penyusunan laporan hasil audit sesuai standar yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu, Aristiawan, M.Pd., memaparkan sistem penilaian audit beserta penggunaan lembar kerja auditor sebagai instrumen utama dalam pelaksanaan audit. Ia menekankan bahwa keseragaman dalam memahami instrumen penilaian akan menghasilkan proses audit yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskusi yang berlangsung pada akhir sesi dimanfaatkan para auditor untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan audit, sehingga tercapai kesamaan persepsi dalam menginterpretasikan instrumen dan standar penilaian.
Mendorong Budaya Mutu Berkelanjutan
Melalui rapat koordinasi ini, LPM UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo berharap seluruh auditor memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan, prosedur, dan instrumen Audit Mutu Internal Tahun 2026. Kesamaan persepsi tersebut diharapkan mampu menghasilkan audit yang berkualitas, memberikan rekomendasi yang tepat sasaran, serta memperkuat budaya mutu sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang unggul dan berkelanjutan. (mam)



