Ponorogo – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menjalani Asesmen Lapangan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat LPM, Gedung Pusat Sumber Belajar (PSB) Lantai 2.
Asesmen Lapangan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berjalan secara menyeluruh. LPM tidak hanya berperan sebagai lembaga yang menginisiasi dan mengawal pelaksanaan AMI pada berbagai unit di lingkungan universitas, tetapi juga menjadi bagian dari unit yang harus diaudit.
Proses asesmen dilakukan oleh Dr. Luhur Prasetyo, M.E.I. dan Tiara Widya Antikasari, M.M. sebagai auditor AMI. Sementara dari LPM, asesmen diikuti oleh unsur pimpinan dan tim LPM yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat universitas.
LPM Juga Harus Siap Diaudit
Pelaksanaan AMI di LPM menegaskan satu prinsip penting dalam penjaminan mutu: tidak ada unit yang berada di luar siklus mutu, termasuk lembaga yang bertugas mengawal mutu itu sendiri.
Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam merancang, mengembangkan, mengawal, dan mengevaluasi implementasi SPMI, LPM perlu memastikan bahwa tata kelola internalnya juga memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, audit terhadap LPM bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif, tetapi menjadi bentuk konsistensi dalam membangun budaya mutu. LPM harus menunjukkan bahwa prinsip penjaminan mutu yang didorong kepada fakultas, program studi, dan unit kerja lainnya juga diterapkan dalam pengelolaan internal LPM.
Menjaga Keseimbangan dalam Siklus Mutu
Asesmen Lapangan dilakukan melalui wawancara, verifikasi dokumen, serta pemeriksaan bukti pelaksanaan kegiatan dan kebijakan LPM. Proses ini diarahkan untuk melihat kesesuaian antara standar, kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut peningkatan mutu.
Dalam perspektif SPMI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa budaya mutu harus berjalan secara seimbang. LPM tidak hanya berperan sebagai auditor dan pengawal mutu, tetapi juga harus membuka diri untuk menerima evaluasi.
Siklus tersebut penting agar penjaminan mutu tidak berhenti pada aktivitas mengaudit unit lain. Sebaliknya, LPM juga perlu melakukan refleksi terhadap kinerja dan efektivitas sistem yang telah dibangun.
Dari Audit Menuju Perbaikan Berkelanjutan
Hasil asesmen lapangan diharapkan memberikan masukan konstruktif bagi LPM untuk memperbaiki berbagai aspek yang masih perlu diperkuat. Temuan dan rekomendasi auditor selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi LPM.
Melalui proses tersebut, AMI menjadi bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) yang harus berlangsung secara terus-menerus.
Bagi LPM, audit bukanlah akhir dari proses penjaminan mutu. Sebaliknya, audit menjadi titik awal untuk melakukan refleksi, memperbaiki kekurangan, memperkuat praktik yang sudah baik, dan memastikan peningkatan mutu berlangsung secara berkelanjutan.
Membangun Budaya Mutu yang Konsisten
Pelaksanaan AMI di LPM sekaligus menjadi pesan bahwa budaya mutu harus dimulai dari dalam. Lembaga yang mengajak seluruh unit untuk terbuka terhadap evaluasi juga harus memberikan contoh yang sama dengan kesiapan untuk dievaluasi.
Dengan demikian, penjaminan mutu di UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo diharapkan tidak berjalan satu arah. LPM mengaudit, tetapi LPM juga diaudit. LPM mengawal mutu, tetapi LPM juga terus memperbaiki mutu internalnya.
Keseimbangan tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun budaya mutu yang sehat, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. (mam)

