Penyusunan Pedoman Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI: Perkuat Budaya Mutu UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Ponorogo – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Pedoman Tata Cara Pendokumentasian Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Pusat Studi Bersama (PSB) ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan di lingkungan universitas.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, antara lain Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan Wakil Rektor III, para dekan, wakil dekan, kepala lembaga, kepala unit, ketua program studi, Gugus Kendali Mutu (GKM) di setiap fakultas, serta staf Lembaga Penjaminan Mutu. Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan pengelola akademik menunjukkan komitmen bersama dalam membangun budaya mutu yang terdokumentasi secara sistematis.

Pendokumentasian SPMI sebagai Budaya Mutu

Acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Dr. Hestu Wilujeng, M.Pd. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa penyusunan pedoman tata cara pendokumentasian implementasi SPMI merupakan kebutuhan penting bagi universitas. Pedoman tersebut tidak hanya diperlukan ketika menghadapi proses akreditasi, tetapi juga harus menjadi standar dalam penyelenggaraan penjaminan mutu di UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa seluruh proses implementasi SPMI perlu didokumentasikan secara konsisten sehingga setiap pelaksanaan standar mutu dapat ditelusuri, dievaluasi, dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Dengan demikian, dokumen mutu tidak lagi dipandang sebagai pelengkap administrasi, melainkan sebagai bukti nyata implementasi budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi.

Arahan Wakil Rektor I: Dokumentasi Menjadi Pengawal Mutu

Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mewakili Rektor karena berhalangan hadir. Dalam arahannya disampaikan bahwa pendokumentasian implementasi SPMI memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu.

Menurut beliau, setiap aktivitas akademik maupun nonakademik yang telah dilaksanakan perlu didukung dengan bukti pendokumentasian yang lengkap, sistematis, dan mudah ditelusuri. Oleh sebab itu, seluruh unit kerja di lingkungan universitas diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya penyusunan dokumen implementasi SPMI sehingga budaya mutu dapat tumbuh secara berkesinambungan.

Narasumber Paparkan Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025

Memasuki sesi inti, peserta memperoleh pemaparan materi dari Prof. Dr. Budiyono Saputro, M.Pd. dari UIN Salatiga. Kegiatan diskusi dipandu oleh moderator, Aristiawan, M.Pd., selaku Koordinator Pusat Pengembangan Standar Mutu LPM UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.

Pada sesi pertama, Prof. Budiyono menjelaskan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa perguruan tinggi wajib memiliki dokumen kebijakan mutu sebagai landasan utama penyelenggaraan SPMI. Selain itu, pedoman penerapan siklus PPEPP juga harus disusun secara jelas agar seluruh proses penjaminan mutu dapat dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.

Tidak hanya itu, beliau juga menekankan pentingnya tata cara pendokumentasian implementasi SPMI. Menurutnya, aspek tersebut menjadi salah satu komponen yang sangat menentukan dalam pencapaian akreditasi unggul. Hampir seluruh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) mensyaratkan bukti implementasi SPMI yang terdokumentasi dengan baik sebagai indikator keberhasilan sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi.

Dokumentasi Menjadi Bukti Implementasi Siklus PPEPP

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa keberadaan dokumen SPMI tidak cukup hanya disusun sebagai dokumen administratif. Seluruh standar mutu harus benar-benar diimplementasikan, kemudian dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan.

Setiap tahapan tersebut harus memiliki bukti fisik maupun digital yang terdokumentasi secara lengkap. Dengan demikian, implementasi SPMI dapat dibuktikan secara objektif ketika dilakukan audit internal maupun asesmen eksternal. Dokumentasi yang baik juga akan memudahkan perguruan tinggi dalam melakukan monitoring, evaluasi, serta perbaikan mutu secara berkesinambungan.

Membangun Komitmen Bersama Menuju Mutu Berkelanjutan

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pimpinan, pengelola program studi, Gugus Kendali Mutu, serta unit kerja di lingkungan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo memiliki persepsi yang sama mengenai pentingnya pendokumentasian implementasi SPMI. Kesamaan pemahaman tersebut menjadi fondasi dalam membangun sistem penjaminan mutu yang terdokumentasi, terukur, dan berkelanjutan.

Penyusunan Pedoman Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI diharapkan mampu menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan siklus PPEPP pada setiap unit kerja. Dengan adanya pedoman yang terstandar, implementasi SPMI tidak hanya akan mendukung pencapaian akreditasi unggul, tetapi juga memperkuat budaya mutu sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas secara terus-menerus. (rfe)