Ponorogo – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Jumat (10/7/2026) pukul 13.00-16.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Pusat Studi Bersama (PSB). Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyempurnaan dokumen Standar SPMI yang telah disusun oleh tim penyusun LPM sebelum ditetapkan sebagai pedoman resmi pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan universitas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, yaitu Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan Wakil Rektor III, para dekan, wakil dekan, kepala lembaga, kepala unit, ketua program studi, Gugus Kendali Mutu (GKM) di setiap fakultas, serta staf Lembaga Penjaminan Mutu dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen standar SPMI ini. Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai unit diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga standar yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan institusi serta mudah diimplementasikan pada seluruh proses akademik maupun nonakademik.
Uji Publik sebagai Tahap Penyempurnaan Standar Mutu
Pelaksanaan uji publik merupakan tahapan krusial dan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian proses pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bersifat partisipatif serta transparan. Berbagai draf standar yang telah disusun secara mendalam oleh tim kerja terkait bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) tidak hanya diwajibkan untuk selaras dan memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga sangat memerlukan masukan konstruktif serta kritik dari seluruh unit pelaksana di lingkungan institusi agar nantinya dapat diimplementasikan secara praktis dan efektif.
Penyusunan dokumen standar SPMI ini pada dasarnya bukanlah sekadar upaya formalitas untuk memenuhi kewajiban administratif semata demi kepentingan akreditasi. Sebaliknya, setiap butir standar yang dirumuskan harus mampu berfungsi sebagai kompas dan pedoman operasional yang sangat jelas serta terukur dalam mendukung penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, penguatan tata kelola organisasi, pengembangan kemahasiswaan, pengelolaan sumber daya manusia, peningkatan kerja sama strategis, hingga pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak luas. Oleh karena itu, mekanisme proses uji publik ini dipandang sebagai sebuah forum diskusi bersama yang sangat strategis untuk mengkaji ulang, memperkuat, serta menyempurnakan seluruh substansi standar secara komprehensif sebelum akhirnya ditetapkan dan diberlakukan secara resmi sebagai regulasi internal organisasi.
Korpus PSM dan Narasumber melaksanakan Uji Publik Pedoman Standar SPMI
Narasumber Prof. Dr. Budiyono Saputro, M.Pd. dari UIN Salatiga dengan Bapak Aristiawan, M.Pd., Koordinator Pusat Pengembangan Standar Mutu LPM UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo melakukan uji publik pedoman standar SPMI.
Dalam pemaparannya, Prof. Budiyono memberikan penguatan mengenai penyusunan Standar SPMI berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Beliau menegaskan bahwa standar yang disusun harus memenuhi prinsip relevan, terukur, realistis, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh unit kerja. Selain itu, setiap indikator dalam standar perlu dirumuskan secara jelas agar mudah dievaluasi melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Dengan demikian, implementasi SPMI tidak hanya menghasilkan dokumen, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas secara nyata.
Forum Diskusi Hasilkan Berbagai Masukan Penyempurnaan Standar
Sesi uji publik terhadap dokumen Standar SPMI yang telah disusun oleh pihak yang terlibat serta tim LPM, peserta diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, saran, maupun rekomendasi terhadap setiap standar yang dipaparkan.
Berbagai masukan disampaikan oleh para dekan, wakil dekan, ketua program studi, kepala lembaga, kepala unit, serta perwakilan Gugus Kendali Mutu. Pembahasan mencakup kejelasan indikator ketercapaian standar, kesesuaian dengan karakteristik unit kerja, mekanisme implementasi, hingga penyempurnaan redaksi agar lebih mudah dipahami oleh seluruh sivitas akademika.
Seluruh masukan yang diperoleh selama forum uji publik akan menjadi bahan evaluasi bagi tim penyusun sebelum dokumen Standar SPMI difinalisasi. Proses tersebut menunjukkan bahwa penyusunan standar dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga menghasilkan dokumen yang lebih komprehensif, adaptif, dan aplikatif.
Menuju Sistem Penjaminan Mutu yang Berkelanjutan
Melalui pelaksanaan Uji Publik Standar SPMI, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya mutu yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Standar yang telah melalui proses penyusunan, pembahasan, dan uji publik diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara konsisten.
Ke depan, dokumen Standar SPMI yang telah disempurnakan akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan siklus PPEPP di seluruh lingkungan universitas. Melalui implementasi standar yang berkualitas dan didukung oleh komitmen seluruh sivitas akademika, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo diharapkan mampu meningkatkan kinerja institusi, memperkuat tata kelola perguruan tinggi, serta mewujudkan budaya mutu yang unggul dan berkelanjutan. (rfe)
