AMI 2026 di SPI UIN Ponorogo Dorong Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas

Ponorogo – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo melaksanakan Asesmen Lapangan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 di Satuan Pengawasan Internal (SPI), Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi pemenuhan standar mutu sekaligus upaya memperkuat tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas institusi.

Asesmen dihadiri Prof. Iza Hanifuddin, Ph.D. sebagai Auditor I dan Dr. Hestu Wilujeng, M.Pd. sebagai Auditor II. Kepala SPI beserta anggota bertindak sebagai auditee. Dalam asesmen tersebut, auditor melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi SPI serta memeriksa berbagai dokumen dan bukti pendukung pemenuhan standar yang telah ditetapkan.

Memastikan SPI Berjalan Sesuai Standar

Auditor I, Prof. Iza Hanifuddin, Ph.D., menegaskan pentingnya pemenuhan standar mutu oleh setiap unit di lingkungan universitas. Menurutnya, SPI memiliki posisi strategis dalam mendukung pengawasan internal sekaligus memastikan tata kelola institusi berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Sementara itu, Auditor II, Dr. Hestu Wilujeng, M.Pd., menjelaskan bahwa audit terhadap SPI merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola perguruan tinggi dan memenuhi persyaratan menuju institusi yang unggul. SPI perlu memastikan pemenuhan delapan standar pokok sebagai bagian dari penguatan sistem tata kelola universitas.

Klarifikasi Tugas dan Bukti Pelaksanaan

Selama asesmen, auditor mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala SPI dan anggota terkait pelaksanaan tugas dan fungsi unit. Auditee memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dokumen serta bukti pendukung sebagai dasar verifikasi pemenuhan standar.

Pembahasan juga mencakup pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan anggaran. Kepala SPI menjelaskan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran, didukung perencanaan yang baik, pelaksanaan yang sesuai ketentuan, serta pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan bahwa setiap pihak yang menggunakan anggaran negara memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya secara amanah, efektif, transparan, dan akuntabel.

AMI sebagai Instrumen Perbaikan Berkelanjutan

Pelaksanaan AMI di SPI diharapkan memberikan gambaran objektif mengenai tingkat pemenuhan standar sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan perbaikan. Hasil asesmen selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi SPI untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan internal.

Melalui Audit Mutu Internal, LPM UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo terus mendorong seluruh unit untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya mutu sekaligus memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang efektif, transparan, dan akuntabel. (rsh)