Audit Mutu Internal 2026 Resmi Disosialisasikan, LPM UIN Ponorogo Perkuat SPMI Berkelanjutan

Ponorogo — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 pada Kamis, 9 Juli 2026, di Aula Batik Gedung Pusat Sumber Belajar (PSB) Lantai 4. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan AMI sekaligus mempersiapkan para auditee dalam menghadapi proses audit sebagai bagian dari penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Wakil Rektor I: Audit Harus Berbasis Data yang Objektif

Sosialisasi dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas serta para auditee Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 yang terdiri atas pimpinan fakultas, ketua dan sekretaris program studi, ketua lembaga dan unit kerja, Gugus Kendali Mutu (GKM), serta Unit Penjaminan Mutu Program Studi (UPMP).

Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor I, Dr. Edi Irawan, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau mengimbau seluruh auditee untuk menyampaikan data sesuai kondisi yang sebenarnya tanpa melakukan manipulasi. Menurutnya, Audit Mutu Internal merupakan sarana evaluasi untuk mengetahui capaian setiap unit sehingga hasilnya dapat dijadikan dasar dalam menyusun strategi peningkatan mutu. Capaian yang telah baik perlu dipertahankan, sedangkan aspek yang belum optimal harus menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan program studi dan unit kerja yang unggul.

Ketua LPM Paparkan Kebijakan dan Tahapan AMI 2026

Selanjutnya, Ketua LPM Dr. Hestu Wilujeng, M.Pd. menyampaikan bahwa pelaksanaan Audit Mutu Internal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian penting dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal dan proses akreditasi perguruan tinggi. Beliau memaparkan landasan hukum AMI, tahapan pelaksanaan audit, pentingnya penyusunan evaluasi diri, jadwal Audit Mutu Internal Tahun 2026, serta petunjuk teknis yang perlu dipahami oleh seluruh auditee.

Menurutnya, hasil audit menjadi dasar bagi setiap unit untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) dan Perjanjian Kinerja (Perkin) universitas.

Kegiatan yang dipandu oleh Sekretaris LPM, Muhammad Ali Murtadlo, M.H. tersebut, dibagi menjadi beberapa sesi pemaparan materi. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Pusat Audit Mutu Internal, Khoirun Nisak, M.SE.I., yang menjelaskan tata cara penyusunan Dokumen Evaluasi Diri (DED) pada tingkat program studi. Beliau menekankan bahwa DED harus menggambarkan kondisi unit secara lengkap karena menjadi dasar auditor dalam melakukan penilaian melalui kertas kerja audit. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai komponen dan mekanisme penilaian yang digunakan selama proses Audit Mutu Internal.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu, Aristiawan, M.Pd., yang memaparkan penyusunan Dokumen Evaluasi Diri bagi unit kerja agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

 

Diskusi Interaktif Perkuat Kesiapan Auditee

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para auditee memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait penyusunan dokumen dan pelaksanaan audit sehingga memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai persiapan Audit Mutu Internal Tahun 2026.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh auditee memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme Audit Mutu Internal, mampu menyusun Dokumen Evaluasi Diri secara sistematis, serta mendukung peningkatan budaya mutu yang berkelanjutan di UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. (rh)