UIN Ponorogo Gelar Pelatihan Penilaian Dokumen RPL, Tingkatkan Kompetensi Asesor

Ponorogo – UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo melalui Wakil Rektor I bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menyelenggarakan Pelatihan Mekanisme Penilaian Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Senin (29/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi asesor sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan asesmen RPL agar berlangsung objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pelatihan diikuti oleh jajaran pimpinan universitas, dekan dan wakil dekan, ketua serta sekretaris program studi, serta perwakilan dari Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah (IAIT) Attarmasi. Kegiatan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Sarwanto, S.Pd., M.Si. dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan RPL

Ketua Tim RPL UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Dr. Hestu Wilujeng, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan perkembangan jumlah pendaftar melalui jalur RPL. Ia berharap pelatihan ini dapat membekali para asesor dengan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penilaian dokumen sehingga proses rekognisi berjalan sesuai standar.

Pelatihan secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor I, Dr. Edi Irawan, M.Pd. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi di antara asesor terkait jenis pengalaman, dokumen pendukung, serta mekanisme penilaian yang digunakan dalam program RPL.

Pendalaman Mekanisme Asesmen RPL

Materi pelatihan disampaikan oleh Prof. Dr. Sarwanto dengan dipandu oleh Ketua Tim RPL, Dr. Hestu Wilujeng. Narasumber memaparkan tahapan pelaksanaan RPL, mekanisme asesmen RPL Tipe A, prosedur penilaian, penyetaraan capaian pembelajaran, hingga berbagai bentuk dokumen pendukung yang dapat digunakan dalam proses rekognisi.

Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai contoh hasil asesmen, pelaksanaan asesmen lisan, penyusunan rekapitulasi hasil penilaian, serta teknik menghubungkan bukti pengalaman kerja dengan capaian pembelajaran setiap mata kuliah. Berbagai contoh dokumen pendukung juga diperkenalkan sebagai acuan bagi calon mahasiswa yang mengikuti jalur RPL.

Diskusi Kasus dan Praktik Penilaian

Pada sesi diskusi, peserta membahas sejumlah kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan RPL, termasuk pendaftar yang hanya melampirkan surat keputusan (SK) sebagai bukti pengalaman kerja. Narasumber menjelaskan bahwa dokumen tersebut perlu dilengkapi dengan bukti lain, seperti surat tugas, sertifikat, atau dokumen kegiatan yang relevan agar pengalaman yang dimiliki dapat direkognisi sesuai capaian pembelajaran.

Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan praktik penilaian dokumen pendaftar dari beberapa program studi penyelenggara RPL. Dalam sesi ini, narasumber memberikan pendampingan secara langsung mengenai teknik merekognisi dokumen yang telah diunggah calon mahasiswa berdasarkan capaian pembelajaran masing-masing program studi.

Penguatan Sistem dan Layanan RPL

Sebagai penutup, Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) memaparkan mekanisme penggunaan laman Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur RPL UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo guna mendukung proses pendaftaran dan asesmen secara terintegrasi.

Melalui pelatihan ini, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo berharap seluruh asesor dan pengelola RPL memiliki pemahaman yang seragam mengenai mekanisme penilaian dokumen. Kesamaan persepsi tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan RPL yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku. (rh)