Ponorogo, 21 Oktober 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo terus mengawal pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui pendampingan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di tingkat fakultas. Salah satunya melalui RTM Fakultas Syariah yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut hasil Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya mutu, memastikan penyelesaian temuan audit, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan. RTM dihadiri oleh pimpinan Fakultas Syariah, Tim LPM, ketua program studi (Kaprodi) dan sekretaris program studi (Sekprodi) di lingkungan Fakultas Syariah, Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas, serta Unit Penjaminan Mutu Program Studi (UPMPS).
Dekan Fakultas Syariah Tekankan Pentingnya Budaya Mutu
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Khusniati Rofiah, M.S.I., menyampaikan apresiasi kepada Tim LPM atas pendampingan dan pengawalan pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan universitas, khususnya Fakultas Syariah.
Ia menegaskan bahwa mutu tidak cukup diwujudkan melalui kelengkapan dokumen administratif, tetapi harus tercermin dalam praktik sehari-hari. Komitmen terhadap mutu perlu diwujudkan melalui pelayanan kepada mahasiswa yang profesional, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Budaya mutu, lanjutnya, perlu menjadi bagian dari pelaksanaan tugas seluruh sivitas akademika sehingga setiap proses akademik dan layanan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
LPM Kawal RTM untuk Memastikan Perbaikan Mutu Berkelanjutan
Kehadiran LPM dalam RTM Fakultas Syariah merupakan bagian dari komitmen universitas untuk memastikan pelaksanaan SPMI berjalan secara konsisten di seluruh unit kerja. Pengawalan ini diarahkan agar hasil AMI tidak berhenti pada identifikasi temuan, tetapi ditindaklanjuti melalui pembahasan, penetapan tindakan korektif, dan pemantauan pelaksanaan perbaikan.
Ketua LPM, Dr. Hestu Wilujeng, M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada GKM Fakultas Syariah yang telah menyampaikan laporan dan membahas hasil evaluasi mutu bersama pimpinan fakultas. Fakultas Syariah menjadi salah satu unit yang lebih dahulu menyampaikan laporan dan melaksanakan pembahasan hasil evaluasi dalam rangkaian RTM tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa RTM bukan sekadar forum untuk menyampaikan laporan atau mengidentifikasi kekurangan, melainkan harus menghasilkan langkah perbaikan yang jelas, terukur, dan disertai penetapan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Menurutnya, RTM merupakan bagian dari tahapan pengendalian dalam siklus penjaminan mutu, setelah proses evaluasi dilakukan. Oleh karena itu, hasil rapat harus diarahkan pada penyelesaian temuan audit, pelaksanaan tindakan korektif, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, LPM berperan mengawal agar pembahasan RTM berjalan sesuai dengan prinsip penjaminan mutu dan menghasilkan tindak lanjut yang dapat dipantau. Pendampingan ini juga memperkuat koordinasi antara LPM, pimpinan fakultas, dan GKM dalam memastikan efektivitas penerapan standar mutu di tingkat fakultas dan program studi.
Evaluasi AMI 2026: Dokumen K3 Laboratorium dan Kurikulum OBE Menjadi Perhatian
Dalam pembahasan hasil AMI Tahun 2026, disampaikan bahwa sebagian besar temuan audit telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sementara itu, sejumlah temuan lainnya masih memerlukan penyelesaian atau pemantauan lebih lanjut.
Salah satu temuan minor yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya dokumen kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) laboratorium. Ketersediaan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan laboratorium dilaksanakan berdasarkan standar keselamatan kerja yang resmi dan sesuai dengan kebutuhan fakultas.
Selain itu, terdapat aspek yang memerlukan observasi lebih lanjut, khususnya terkait dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE). Dokumen yang masih mengacu pada versi universitas tahun 2022 tersebut perlu ditinjau dan dijabarkan lebih terperinci agar implementasinya sesuai dengan kebutuhan fakultas dan program studi.
Pembahasan ini menegaskan pentingnya keselarasan antara kebijakan universitas, dokumen mutu fakultas, dan pelaksanaan standar di tingkat program studi. LPM turut mengawal agar aspek-aspek yang masih memerlukan perbaikan memperoleh tindak lanjut yang sesuai.
GKM Fakultas Syariah Paparkan Tujuh Aspek Mutu
Pemaparan tujuh aspek mutu dalam RTM Fakultas Syariah disampaikan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas Syariah, Dr. Nihayatur Rohmah, M.H.I. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk meninjau efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu sekaligus merumuskan langkah perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan audit.
Tujuh aspek yang dibahas meliputi status tindak lanjut hasil RTM tahun sebelumnya, perubahan isu internal dan eksternal, pencapaian sasaran dan tujuan mutu pendidikan, umpan balik pembelajar dan pemangku kepentingan, kinerja dan efektivitas proses pendidikan, ketidaksesuaian dan tindakan korektif, serta kecukupan sumber daya.
Pada aspek tindak lanjut hasil RTM sebelumnya, seluruh rekomendasi telah dinyatakan selesai (closed). Sementara itu, pada aspek perubahan isu internal dan eksternal, pembahasan mencakup perkembangan standar akreditasi Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) serta penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di lingkungan Fakultas Syariah.
Dalam aspek umpan balik pembelajar dan pemangku kepentingan, rapat menyoroti partisipasi alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dalam pengisian survei yang masih menghadapi kendala. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa dan alumni agar hasil survei dapat dimanfaatkan sebagai dasar perbaikan layanan pendidikan.
Pembahasan juga mencakup pencapaian sasaran mutu, efektivitas proses akademik, kecukupan sumber daya, serta kebutuhan tindakan korektif terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses audit.
Melalui pemaparan tersebut, GKM berperan menyampaikan hasil evaluasi dan aspek-aspek yang memerlukan perhatian pimpinan fakultas. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar untuk menetapkan prioritas perbaikan dan memastikan tindak lanjut dilaksanakan secara konsisten.
LPM Dorong Konsistensi Instrumen Audit Mutu Internal
Dalam sesi diskusi, Wakil Dekan III Fakultas Syariah menyampaikan pertanyaan mengenai perbedaan hasil audit AMI antarprogram studi. Ia menyoroti adanya indikator atau kondisi serupa yang pada satu program studi dinyatakan sebagai temuan, sedangkan pada program studi lain tidak dicatat sebagai temuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, muncul usulan agar penggunaan templat atau format audit diseragamkan untuk meningkatkan konsistensi hasil audit.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Hestu Wilujeng menjelaskan bahwa format dan templat audit telah disesuaikan serta dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis). Substansi dan indikator dalam instrumen audit juga telah distandarkan dengan mempertimbangkan berbagai lembaga akreditasi, antara lain LAMDIK, BAN-PT, LAMSPAK, dan lembaga akreditasi lain yang relevan.
Namun, instrumen audit tidak dapat sepenuhnya diseragamkan dengan hanya mengacu pada satu lembaga akreditasi. Hal ini karena setiap program studi memiliki karakteristik, kebutuhan, dan standar akreditasi yang berbeda. Oleh karena itu, pelaksanaan audit perlu memperhatikan kesesuaian instrumen dengan karakteristik program studi, tanpa mengabaikan konsistensi penerapan standar dan petunjuk teknis.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya LPM untuk terus memperkuat kualitas pelaksanaan AMI, termasuk dalam penerapan instrumen audit yang relevan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
RTM 2026 Perkuat Komitmen Perbaikan Mutu Berkelanjutan
Berdasarkan hasil pembahasan, Fakultas Syariah perlu memastikan penyelesaian temuan AMI yang masih terbuka, melengkapi dokumen kebijakan dan SOP K3 laboratorium, serta meninjau dokumen SPMI dan kurikulum OBE agar sesuai dengan kebutuhan implementasi di tingkat fakultas dan program studi.
Selain itu, peningkatan partisipasi mahasiswa dan alumni dalam pengisian survei serta penguatan konsistensi pelaksanaan audit menjadi bagian dari upaya perbaikan yang perlu terus dilakukan. Setiap rekomendasi dan hasil kesepakatan RTM diharapkan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dengan memperhatikan kejelasan langkah, target penyelesaian, dan pemantauan pelaksanaannya.
LPM akan terus mendorong penguatan koordinasi dengan pimpinan fakultas dan GKM agar hasil evaluasi mutu menjadi dasar pengambilan keputusan dan perbaikan yang nyata. Pengawalan ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem penjaminan mutu yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaan standar dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Melalui RTM Tahun 2026, Fakultas Syariah bersama LPM meneguhkan komitmen untuk memperkuat pelaksanaan SPMI dan membangun budaya mutu yang konsisten serta berkelanjutan. Dengan demikian, hasil audit dan evaluasi tidak berhenti sebagai dokumen pelaporan, tetapi menjadi landasan bagi perbaikan berkesinambungan dalam penyelenggaraan pendidikan di UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. (dva)



