Ponorogo, 22 Oktober 2026 — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo tidak hanya mengawal mutu di tingkat Unit Pengelola Program Studi (UPPS), tetapi juga pada aspek nonakademik. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tindak lanjut hasil Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), Kamis (22/10/2026), di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung PSB. Kegiatan ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola dan layanan kepegawaian secara berkelanjutan.
RTM menjadi forum strategis untuk menelaah hasil audit, mengidentifikasi aspek yang memerlukan perbaikan, serta merumuskan rencana tindak lanjut yang terarah. Melalui forum ini, hasil AMI diharapkan tidak hanya menjadi dokumen evaluasi, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan dan perbaikan nyata dalam pengelolaan SDM di lingkungan universitas.
RTM sebagai Bagian Penting dari Siklus PPEPP
Kegiatan diawali dengan sambutan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Wirawan Fadly, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya RTM sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, khususnya dalam rangkaian siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Menurutnya, RTM diperlukan untuk menelaah hasil pelaksanaan program, mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperbaiki, serta menentukan langkah pengendalian dan peningkatan mutu. Dengan demikian, setiap temuan hasil audit dapat ditindaklanjuti secara sistematis sehingga mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan universitas.
Penekanan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan sistem penjaminan mutu tidak berhenti pada pelaksanaan audit, melainkan juga ditentukan oleh keseriusan unit kerja dalam menindaklanjuti hasil evaluasi.
Penguatan Layanan Administratif dan Pengelolaan SDM
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Biro, Dr. Samsi, M.M. Beliau menyoroti pentingnya RTM bagi unit-unit yang menjalankan fungsi administratif, terutama dalam bidang akademik, kepegawaian, dan umum. Menurutnya, unit administratif memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui layanan yang efektif dan berkualitas. Oleh karena itu, hasil AMI perlu menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki proses kerja dan meningkatkan kualitas layanan kepada sivitas akademika, khususnya dalam bidang pengelolaan SDM. Peningkatan kualitas layanan kepegawaian menjadi salah satu perhatian penting agar proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Hasil AMI SDM Menjadi Bahan Strategis Akreditasi Universitas
Ketua LPM, Dr. Hestu Wilujeng, M.Pd., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengelolaan SDM merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pencapaian mutu institusi. Dalam lingkup Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), aspek kepegawaian perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan pemenuhan indikator penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi (APT). Beliau menegaskan bahwa hasil AMI perlu ditelaah untuk mengidentifikasi temuan-temuan yang membutuhkan tindak lanjut, sekaligus menentukan isu strategis yang akan dibawa dalam RTM tingkat universitas. Dengan demikian, RTM tidak hanya berfungsi sebagai forum evaluasi administratif, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan bahwa temuan audit ditindaklanjuti secara tepat dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu institusi.
Enam Rencana Tindak Lanjut Menjadi Fokus Pembahasan
Memasuki agenda inti, rapat dipandu oleh Tim Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pembahasan enam rencana tindak lanjut (RTL) yang disusun berdasarkan hasil AMI Tahun 2026. Keenam RTL tersebut berfokus pada penguatan sistem pengelolaan kepegawaian, pengembangan kompetensi, peningkatan karier dosen, evaluasi kinerja, serta penataan pegawai.
Adapun enam fokus rencana tindak lanjut yang dipaparkan meliputi:
- Pelaporan SDM Triwulanan dan Pengembangan Akses Daring
Penguatan pelaporan data SDM secara berkala setiap triwulan serta pengembangan akses daring untuk mendukung kemudahan pemantauan, pembaruan, dan pemanfaatan data kepegawaian.
- Penyusunan SOP Pengelolaan SDM, Khususnya Tugas Belajar
Penyusunan atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan SDM, terutama terkait tugas belajar, guna memperjelas mekanisme, persyaratan, dan alur administrasi agar pelaksanaannya lebih tertib dan terstandar.
- Monitoring Periodik Peningkatan Jumlah Doktor
Pemantauan secara berkala terhadap perkembangan studi lanjut dan upaya peningkatan jumlah dosen berkualifikasi doktor sebagai bagian dari pengembangan kapasitas akademik dan penguatan kualitas sumber daya manusia perguruan tinggi.
- Pendampingan Dosen yang Memenuhi Persyaratan Kenaikan Jabatan Akademik
Pendampingan bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan pengajuan kenaikan jabatan akademik agar proses pengusulan dapat berjalan lebih efektif, didukung kelengkapan dokumen, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sistem Evaluasi Kinerja PPPK untuk Perpanjangan Kontrak
Penguatan sistem evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam proses perpanjangan kontrak. Evaluasi diharapkan dapat dilaksanakan secara objektif, terukur, dan terdokumentasi.
- Asesmen Pegawai untuk Kesesuaian Penempatan
Pelaksanaan asesmen pegawai untuk mengetahui kesesuaian kompetensi dan kualifikasi dengan posisi atau tugas yang diemban. Langkah ini diharapkan mendukung penataan SDM yang lebih tepat serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Keenam rencana tindak lanjut tersebut menjadi fokus penting dalam memperkuat tata kelola SDM agar semakin terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pengembangan institusi.
Mendorong Perbaikan Mutu yang Berkelanjutan
Pelaksanaan RTM ini menegaskan pentingnya sinergi antara pimpinan universitas, biro terkait, LPM, dan unit pengelola SDM dalam memastikan keberlanjutan sistem penjaminan mutu. Hasil AMI perlu ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang jelas, disertai pemantauan dan dokumentasi agar efektivitas pelaksanaannya dapat dievaluasi. Melalui pembahasan enam RTL tersebut, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo terus memperkuat komitmen terhadap penerapan siklus PPEPP secara konsisten. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepegawaian, memperkuat pengembangan karier dan kompetensi SDM, serta mendukung pencapaian standar mutu dan akreditasi universitas.
RTM menjadi pengingat bahwa budaya mutu bukan sekadar pemenuhan dokumen dan prosedur, melainkan proses berkelanjutan untuk membangun tata kelola perguruan tinggi yang semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. (rfe)

